Surabaya – Setelah dua kali mangkir untuk di periksa,
Polda Jatim akan melakukan pemanggilan kembali Veronica Koman pada 18 September
2019 mendatang.
Rencananya, polda juga akan berkirim surat ke Mabes Polri
dan Kepolisian Australia, untuk menangkap tersangka Veronica Koman.
“Jadi tanggal 18 ini adalah batas terakhir daripada kehadiran
Veronica,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim,
Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (13/9/2019).
Luki mengatakan, penyidik sudah mendatangi rumah orang tua Veronica hingga
tiga kali.
“Bahkan Pak Waka (Waka Polda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto)
berusaha komunikasi ke Konjen Australia. Karena Veronica suaminya asal warga
negara Australia,” ujarnya.
Selain itu, Polda Jatim akan berkirim surat ke Divisi Hubungan
Internasional Mabes Polri serta Kepolisian Australia.
“Kita juga berkirim surat kepada kepolisian Australia untuk membawa
Veronica ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia di Australia) atau
menyerahkan ke kepolisian,” tegasnya.
Kapolda berharap kepada Veronica untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan kan paham sekali karena sekolah di hukum. Kami
berharap saudari Veronica bisa mempertanggungjawabkannya,” terangnya.
Polda Jatim terus memantau pergerakan transaksi kekuangan perbankan dari
tersangka Veronica Koman.
“Dari hasil pengembangan penyidik, kami mendapatkan tambahan data
dimana memiliki 8 rekening. Dari kemarin 2 rekening, ada tambahan lagi 6
rekening,” katanya.
Dari pantauan transaksi keuangan tersangka Veronica Koman, terdapat
penambahan dana masuk ke rekeningnya Veronica.
“Ada signifikan dana yang masuk dan masih ditelusuri terus dan kami
kembangkan,” tuturnya.
Selain terpantau transaksi uang masuk, penyidik juga memantau transaksi
uang keluar dari rekening yang berhubungan dengan tersangka Veronica. (jem)
“Ada penarikan di beberapa wilayah di Surabaya maupun di luar
Surabaya seperti di wilayah Papua. Dan ini akan kami dalami dengan bekerjasama
dengan tim Mabes Polri,” ujarnya.
Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan
penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan
Kalasan, Surabaya. (jem)